
TikTok wajib bayar denda dalam penyelesaian kasus pelanggaran privasi anak (Retail Touch Points)
JawaPos.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencapai kesepakatan penyelesaian senilai USD 400 juta sekitar Rp6,7 triliun dengan TikTok terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA).
Dilansir dari laman Deadline pada Selasa (25/8), Penyelesaian tersebut melibatkan TikTok, ByteDance, dan sejumlah entitas afiliasinya setelah Departemen Kehakiman mengajukan gugatan pada 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan pengumpulan informasi pribadi anak-anak melalui layanan TikTok.
Penyelesaian senilai USD 400 juta atau sekitar Rp6,7 triliun tersebut menjadi salah satu pemulihan finansial terbesar dalam perkara yang berkaitan dengan COPPA.
Departemen Kehakiman menyatakan TikTok telah melakukan sejumlah perubahan sejak pengaduan diajukan, termasuk pada struktur kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, dan praktik perlindungan privasi.
Perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna berusia anak-anak di platform tersebut.
Wakil Jaksa Agung Amerika Serikat Stanley E. Woodward Jr. menyebut penyelesaian tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak dan memberikan kepastian kepada keluarga.
Asisten Jaksa Agung Brett A. Shumate menegaskan bahwa perusahaan yang mengumpulkan informasi pribadi anak-anak wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Departemen Kehakiman menyatakan penyelesaian itu sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak memperoleh perlindungan privasi sebagaimana diwajibkan oleh Kongres.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022