
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda hingga Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol). Mereka dinyatakan melanggar penetapan suku bunga atau kartel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly berharap putusan ini dijadikan momentum pembenahan tata kelola pinjol. Putusan KPPU tidak boleh hanya berhenti pada tahap administrasi.
“Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring. Masyarakat perlu mengawal agar sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas putusan administratif,” kata Yasonna kepada wartawan, Selasa (4/8).
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, praktik kartel dapat mengurangi persaingan antar penyelenggara. Selain itu, mempersempit kesempatan masyarakat memperoleh pinjaman dengan biaya yang lebih wajar.
“Akibat praktik kartel bunga tersebut, banyak masyarakat akhirnya terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Ketika penghasilan tidak lagi mencukupi untuk membayar cicilan, sebagian masyarakat terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Mereka pun masuk dalam lingkaran gali lubang tutup lubang yang semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” tegasnya.
Berkaca dari kondisi ini, negara perlu melakukan evaluasi struktur industri dan praktik bisnis pinjol. Sehingga, masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik pinjaman berbunga tinggi.
“Ketika persaingan harga dibatasi, masyarakat kehilangan pilihan. Konsumen akhirnya berhadapan dengan biaya pinjaman yang relatif seragam dan berpotensi memberatkan. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas,” imbuhnya.
Yasonna meminta OJK melakukan pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan bunga, manfaat ekonomi, denda keterlambatan, serta biaya-biaya lain yang dibebankan kepada peminjam.
“OJK perlu memastikan tidak ada lagi ruang bagi kesepakatan yang merugikan konsumen. Pengawasan juga harus mencakup keterbukaan biaya pinjaman, perlindungan data pribadi, mekanisme penagihan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat,” katanya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
