Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 20.11 WIB

Taeil eks NCT Dijatuhi Hukuman Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berencana terhadap Turis Tiongkok, K-Netz: Ini Menjijikkan Sekali

Taeil eks NCT dihukum 3,5 tahun penjara. (Allkpop)

JawaPos.com - Publik Korea Selatan tengah diguncang oleh kabar mengejutkan dari dunia hiburan.

Taeil (31), mantan anggota boy group ternama NCT, telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus pemerkosaan berat yang melibatkan dua orang terdakwa lainnya.

Putusan ini disampaikan pada Kamis (10/7), oleh Divisi Pidana ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul. 

Dalam sidangnya, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil dan dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Selain hukuman kurungan, mereka diwajibkan untuk mengikuti program edukasi kekerasan seksual selama 40 jam dan didaftarkan sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal mereka.

Tidak hanya itu, ketiganya juga dilarang untuk bekerja dalam profesi apa pun yang melibatkan anak-anak dan remaja selama lima tahun ke depan.

Melansir laman Allkpop, berdasarkan dokumen pengadilan dan penyelidikan yang telah dilakukan, kasus ini bermula pada dini hari 13 Juni, ketika para terdakwa, termasuk Taeil, bertemu dengan seorang turis wanita asal Tiongkok di sebuah klub malam di kawasan Itaewon, Seoul.

Ketiganya dilaporkan minum alkohol bersama korban, sebelum akhirnya secara paksa menyeret korban ke dalam taksi dan membawanya ke sebuah vila di Bangbae-dong, kediaman salah satu pelaku. 

Insiden pemerkosaan terjadi antara pukul 04.00 hingga 04.30 pagi, saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol. 

Para terdakwa bergiliran memperkosa korban, dan bukti dari CCTV serta percakapan di grup obrolan menunjukkan adanya niat yang disengaja dan terorganisir, termasuk upaya menyamarkan lokasi taksi untuk menyulitkan pelacakan oleh pihak berwajib. 

Pihak jaksa menekankan bahwa tindakan para terdakwa sangat keji dan mengarah pada pemerkosaan yang dilakukan secara berencana, meskipun mereka mencoba mengklaim bahwa insiden tersebut terjadi tanpa perencanaan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore