Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 15.21 WIB

Mengenali Rokok Ilegal yang Marak di Pasaran, Cukup Periksa Kemasannya Saja

Ilustrasi rokok. (freepik) - Image

Ilustrasi rokok. (freepik)

JawaPos.com-Belakangan kenaikan cukai pada rokok membuat konsumsi masyarakat mulai bergeser, hal ini diikuti dengan munculnya banyak produsen yang menawarkan alternatif berupa rokok ilegal dengan harga yang jauh lebih murah di pasaran.

Kenaikan tarif cukai sebenarnya bertujuan agar rokok tidak mudah dijangkau, terutama untuk remaja. Namun, kenyataannya banyak perokok yang akhirnya beralih ke rokok ilegal karena harganya jauh lebih terjangkau.

Mengutip informasi dari laman  www.beacukai.go.id beberapa merk-merk rokok ilegal yang beredar di pasaran seperti Luffman Merah, Luffman Silver, Luffman Light, Coffee Stick, Gudang Cengkeh, H Mind, Sakura, Laris Brow, L4 Bold, Sekar Madu SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Africa Ice Jack dan lain-lain sangat marak dijumpai di pasaran.

Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan dari segi ekonomi dan kesehatan. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal berdampak pada kesejahteraan negara karena negara akan kehilangan penerimaan pajak dan cukai, yang seharusnya menjadi pemasukan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, banyak pabrik rokok resmi yang terpaksa melakukan PHK pada karyawannya karena menurunnya produksi rokok, akibar pergeseran konsumsi masyarakat.

Persaingan usaha juga menjadi tidak sehat, karena produsen resmi wajib membayar cukai dan pajak sedangkan produsen ilegal tidak.

Sementara itu, dari segi kesehatan, rokok ilegal juga tidak melalui standar produksi dan pengawasan kualitas.  Menurut informasi dari laman dinkominfo.demakkab.go.id, komposisi rokok ilegal tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melalui uji laboratorium sehingga beresiko lebih besar bagi kesehatan . 

Merangkum informasi dari laman www.beacukai.go.id berikut adalah ciri-ciri rokok ilegal yang terlihat secara kasat mata selain harganya yang murah. 

Mengetahui rokok ilegal sebenarnya tidak sulit. Anda hanya tinggal memeriksa kemasannya, dengan ciri-ciri sebagai berikut agar anda tidak tertipu saat membeli rokok.

  1. Rokok tanpa pita cukai (kemasan polos)

Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan pitai cukai. Kemasannya terlihat polos terutama pada bagian membuka kemasan yang ditempeli pita. Sehingga, saat dibuka tidak akan terlihat kerusakan karena memang tidak ada pita cukai yang dilekatkan. Sementara rokok resmi dengan pita cukai, selalu ditempeli pita cukai dan pita tersebut akan robek saat kemasan dibuka.

  1. Rokok pita cukai palsu

Rokok pita cukai palsu adalah rokok yang terlihat terdapat pita cukai namun pita tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh bea cukai. Banyak produsen rokok ilegal yang memalsukan pita cukai dengan mencetak sendiri, bahkan ada yang menggunakan kertas fotokopi sehingga kualitasnya tidak sesuai standar. 

  1. Rokok pita cukai bekas pakai

Pada kasus ini, rokok ilegal dilengkapi pita cukai yang sebenarnya sudah pernah dipakai oleh produk lain. Ciri utamanya adalah pita cukai yang terlihat tidak baru,  warna memudar, dan kondisinya sudah tidak bagus. Selain itu, sering terlihat robekan pada bagian ujung pita cukai.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore