Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 19.52 WIB

Izin Mati sejak 2020, Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut di Muratara Ternyata Ilegal!

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan. (Istimewa) - Image

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan. (Istimewa)

JawaPos.com-Fakta baru Insiden kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan, terungkap. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait legalitas bus tersebut.

Setelah melakukan tinjauan langsung ke lokasi kejadian, Aan memastikan bahwa Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL tersebut beroperasi tanpa izin resmi sejak beberapa tahun lalu.

Izin Mati Sejak 2020 dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan data kendaraan. Meski Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tercatat masih berlaku, namun izin operasional angkutannya ternyata sudah kedaluwarsa.

"Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Aan, Jumat (8/5).

Tak hanya soal izin, petugas juga menemukan indikasi praktik ilegal yang lebih serius, yakni perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan nomor polisi pada bus tersebut.

Terancam Sanksi Berat dan Pencabutan Izin Operasional

Akibat pelanggaran ini, Bus ALS dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Perusahaan otobus yang bersangkutan kini berada dalam pengawasan ketat dan terancam sanksi fatal.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore