
JawaPos.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis panduan hukum terkait penggunaan aset kripto di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa kripto sah sebagai aset atau komoditas investasi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran, dan praktik airdrop bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
Muhammadiyah menilai aset kripto dapat dipandang sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomi meski tidak berwujud fisik. Dalam kajian fikih muamalah, kripto dianggap memenuhi kriteria māl mutaqawwam, yaitu harta yang sah dimiliki dan dimanfaatkan.
“Aset kripto memenuhi kriteria harta karena memiliki utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial,” tulis Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut.
Dengan dasar itu, transaksi dan investasi kripto pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Namun kebolehan ini bersifat terbatas. Muhammadiyah menegaskan aset kripto harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak terkait aktivitas haram seperti perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap.
“Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan,” demikian isi fatwa tersebut.
Selain itu, berbagai praktik trading kripto dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti margin trading, futures, short selling, serta manipulasi pasar seperti pump and dump, karena dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau penipuan.
Muhammadiyah juga menegaskan kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia. Selain karena volatilitas harga yang tinggi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga bertentangan dengan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.
Sementara itu, praktik airdrop atau pembagian token gratis pada dasarnya diperbolehkan karena dapat dianggap sebagai hibah atau imbalan promosi. Namun hukumnya bisa berubah menjadi haram jika melibatkan aktivitas yang melanggar syariat.
“Airdrop menjadi haram jika syarat untuk mendapatkannya melanggar syariat, seperti mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, atau mendukung proyek terlarang,” tulis Majelis Tarjih.
Fatwa ini juga mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak dalam euforia spekulasi kripto. Investor diminta memiliki literasi yang cukup dan hanya bertransaksi melalui platform resmi yang diawasi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Muhammadiyah menegaskan fatwa tersebut bukan ajakan untuk berinvestasi kripto, melainkan pedoman agar umat dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital tanpa melanggar prinsip syariah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022