
JawaPos.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis panduan hukum terkait penggunaan aset kripto di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa kripto sah sebagai aset atau komoditas investasi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran, dan praktik airdrop bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
Muhammadiyah menilai aset kripto dapat dipandang sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomi meski tidak berwujud fisik. Dalam kajian fikih muamalah, kripto dianggap memenuhi kriteria māl mutaqawwam, yaitu harta yang sah dimiliki dan dimanfaatkan.
“Aset kripto memenuhi kriteria harta karena memiliki utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial,” tulis Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut.
Dengan dasar itu, transaksi dan investasi kripto pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Namun kebolehan ini bersifat terbatas. Muhammadiyah menegaskan aset kripto harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak terkait aktivitas haram seperti perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap.
“Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan,” demikian isi fatwa tersebut.
Selain itu, berbagai praktik trading kripto dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti margin trading, futures, short selling, serta manipulasi pasar seperti pump and dump, karena dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau penipuan.
Muhammadiyah juga menegaskan kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia. Selain karena volatilitas harga yang tinggi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga bertentangan dengan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.
Sementara itu, praktik airdrop atau pembagian token gratis pada dasarnya diperbolehkan karena dapat dianggap sebagai hibah atau imbalan promosi. Namun hukumnya bisa berubah menjadi haram jika melibatkan aktivitas yang melanggar syariat.
“Airdrop menjadi haram jika syarat untuk mendapatkannya melanggar syariat, seperti mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, atau mendukung proyek terlarang,” tulis Majelis Tarjih.
Fatwa ini juga mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak dalam euforia spekulasi kripto. Investor diminta memiliki literasi yang cukup dan hanya bertransaksi melalui platform resmi yang diawasi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Muhammadiyah menegaskan fatwa tersebut bukan ajakan untuk berinvestasi kripto, melainkan pedoman agar umat dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital tanpa melanggar prinsip syariah.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
