Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 06.37 WIB

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Bantah Tuduhan Nur Arifin

Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terlibat perdebatan sengit dengan mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Perdebatan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9).

Gus Yaqut mempersoalkan keterangan Nur Arifin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut kebijakan terkait pembagian kuota haji khusus berasal dari Gus Yaqut dan terdakwa lainnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Gus Yaqut, keterangan tersebut tidak pernah didasarkan pada komunikasi langsung ataupun perintah tertulis darinya. Dia pun mempertanyakan dasar Nur Arifin menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut berasal darinya.

Gus Yaqut membacakan bagian BAP Nur Arifin tertanggal 17 September 2025. Dalam keterangannya, Nur Arifin menyatakan mengetahui kebijakan mengenai pengisian kuota berdasarkan nomor urut berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut.

“Apakah pernah saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?” tanya Gus Yaqut dalam persidangan.

“Tidak pernah,” jawab Nur Arifin.

“Tidak pernah, berarti asumsi, Pak. Itu asumsi,” tegas Gus Yaqut.

Gus Yaqut kembali memastikan apakah dirinya pernah memberikan instruksi secara tertulis kepada Nur Arifin mengenai kebijakan tersebut. Pertanyaan itu kembali dijawab negatif oleh saksi.

“Saya juga tidak pernah memberikan perintah tertulis kepada Pak Nur Arifin terkait ini," tanya lagi Gus Yaqut.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore