Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2026 | 14.36 WIB

Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji membantah adanya pemberian uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Bantahan tersebut disampaikan mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dan mantan analis kebijakan ahli muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi. Keduanya memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9).

Kuasa hukum Yaqut menanyakan apakah Ridwan pernah menyerahkan uang USD 271.500 kepada Yaqut sebagaimana disebut dalam surat dakwaan.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, USD 271.500, uang USD 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Pengacara kembali mempertanyakan sumber munculnya angka USD 271.500 tersebut dalam perkara yang menjerat Yaqut.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.

“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.

Ridwan kemudian kembali menegaskan bahwa uang sebesar USD 271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore