Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23.20 WIB

Hormati Putusan Sela, Gus Yaqut Yakin Dapat Keadilan dari Allah

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Pernyataan itu disampaikan pria yang karib disapa Gus Yaqut usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

"Saya menghormati keputusan majelis hakim ya tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," kata Gus Yaqut.

Yaqut menegaskan, putusan sela tersebut bukanlah vonis ataupun keputusan akhir atas perkara yang sedang dihadapinya.

Menurut dia, upaya hukum berupa perlawanan atau eksepsi merupakan hak yang diberikan undang-undang sekaligus menjadi bagian dari langkah pembelaannya.

"Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," ucapnya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian. Yaqut menekankan, agenda persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk memaparkan pembelaan sekaligus fakta-fakta yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.

"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.

Karena itu, Yaqut berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri Agama serta berbagai kebijakan yang dibuat selama masa tersebut.

"Nah, tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya. Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh," tutur Yaqut.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore