Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Maret 2026, 16.54 WIB

Kasus TPPO Bermodus Adopsi Terungkap, Ada Transaksi Uang Usai Pelaku Serahkan Anak ke Pembeli

Ilustrasi perdagangan orang. (Istimewa). - Image

Ilustrasi perdagangan orang. (Istimewa).

 JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi. Dari hasil penyelidikan, terungkap seorang ibu inisial ML ,38, diduga menjual empat anak demi uang di Makassar.

"Dari fakta penyelidikan, penyidik tidak menemukan empat anak dijual. tapi, hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan (kepada seseorang)," ungkap Direktur Dirtipid PPA-PPO Polda Sulawesi Selatan Kombes Osva kepada wartawan, dilansir dari Antara, Minggu (29/3).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk menelusuri kronologi kejadian dalam kasus ini pada 20 Januari 2025. Hasil pendalaman terduga pelaku menyerahkan anaknya inisial CHY (10) kepada seseorang wanita berinisial NL dengan dalih untuk diadopsi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Januari 2025, kala itu ML menyerahkan anaknya CHY dari suami pertamanya almarhum RM untuk diadopsi NL. ML lalu diberikan uang tunai sebesar Rp4 juta.

Selang beberapa hari, tepatnya pada 19 Januari 2025, NL kemudian mengembalikan anaknya dan meminta uang dikembalikan yang sebelumnya hendak diadopsi dengan sejumlah alasan.

Belakangan, MT tidak mampu mengembalikan uang tersebut lalu menawarkan kembali anaknya yang masih bayi usai dua bulan inisial AZ sebagai pengganti anak sebelumnya, namun kembali meminta tambahan uang.

"Karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan uang dan menawarkan anaknya AZ ditukar dengan CHY lalu meminta uang (tambahan) Rp1 juta. Dan diserahkan secara cash ke ML," tuturnya.

Total uang yang diterima ML tersebut sebesar Rp5 juta sebelumnya Rp juta ditambah Rp1 juta setelah menukar anaknya yang lain. Modus operandi yang dijalankan dengan praktik adopsi ilegal tidak sesuai aturan hukum.

Atas dasar tersebut, perbuatan pelaku mengarah pada tindak pidana perdagangan anak atau orang sebagaimana diatur dalam pasal 455 KUHP. Pelaku ML maupun NL yang akan mengadopsi tetap diproses.

"Dalam kasus ini,  keduanya diduga melakukan kegiatan perdagangan anak. Sesuai dengan pasal 455 KUHP keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," paparnya menegaskan.

Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar melalui timnya menyebut telah menangkap ML di Makassar usai menerima laporan dari pelapor suami dari ML atas nama Anto pada Awal Maret 2026.

"Terlapor sudah kami amankan yang inisial wanita berinisial MT itu. Anggota kami tim Subdit PPA Polda Sulsel langsung bergerak ambil keterangan dan cek semua. Terlapor kami amankan masih di wilayah Kota Makassar," katanya.

Pelapor Anto sebelumnya melaporkan istrinya ML  ke SPKT Polda Sulsel karena anak-anaknya hilang diduga dijual oleh bersangkutan.  Ia memiliki lima anak. Dari perkawinannya ada tiga anak kandung satu di antaranya masih bayi dan dua anak sambung dari mantan almarhum suami terlapor.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore