Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 16.23 WIB

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di DPR. (Dok JawaPos.com) - Image

Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di DPR. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh parlemen.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Ia menjelaskan, pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.

Sejumlah ahli, kata dia, berpandangan bahwa penerapan NCB sebaiknya tidak diberlakukan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Mekanisme tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada kejahatan yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau masuk kategori serius serta memberikan dampak ekonomi signifikan kepada publik.

Dalam menyusun daftar tersebut, Komisi III DPR RI juga mempelajari praktik perampasan aset tanpa putusan pidana yang diterapkan di sejumlah negara.

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$ 30,000,” ujar dia.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut, pengaturan serupa juga diterapkan di berbagai negara dengan cakupan tindak pidana yang berbeda-beda. Singapura, misalnya, menerapkan perampasan aset terhadap perkara narkotika dan tindak pidana serius.

Sementara itu, Italia menetapkan cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya. Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain dapat diterapkan dalam perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Australia dan Inggris juga menerapkan perampasan aset tanpa melalui jalur pidana terhadap perkara-perkara serius yang masuk kategori indictable crime dan diproses di pengadilan tingkat lebih tinggi. Adapun Thailand mensyaratkan tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset sebagai kejahatan serius yang telah ditentukan dalam daftar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore