JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Berbagai aset disita diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penyitaan berbagai aset milik Anwar Sadad. Adapun, sejumlah aset yang telah disita di antaranya berupa sebidang lahan, dua rumah dan satu apartemen.
"Benar penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait tersangka AS. Penyitaan terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (9/1).
Penyidik KPK juga telah memeriksa Amwar Sadad, pada Rabu (8/1) kemarin. KPK menggali pengetahuan Anwar Sadad aliran uang dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur, serta kepemilikan aset politikus Partai Gerindra itu.
"Didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS," ucap Tessa.
Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat ini. Sadat sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada 22 Oktober 2024. Namun, yang bersangkutan saat itu mangkir tanpa alasan yang jelas.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.