JawaPos.com - DPP PDI Perjuangan memberi isyarat Hasto Kristiyanto sudah siapkan skenario terburuk jika harus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setelah Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan, Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri di persidangan. Bahkan, nantinya pembelaan itu akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Ronny juga menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," ucap Ronny.
Dia mengatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Menurutnya, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisc saat menggeledah kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1) kemarin.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," ujar Ronny.
"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Ia menuding, kinerja KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum. Mengingat informasi awal penetapan tersangka Hasto setelah bocornya Sprindik.
"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," tegas Ronny.
Selain itu, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka. Hal demikian bisa dibaca lembaga antirasuah tidak punya bukti ketika menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," pungkas Ronny.