Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 14.56 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan, COO Miss Universe Indonesia Dianggap Merendahkan Martabat Finalis

Miss Universe sebenarnya memiliki tujuan mulia di tengah konflik yang merebak atas skandal body checking di ajang Miss Universe Indonesia. (miss universe Indonesia)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia. S diduga berperan sebagai pihak yang melakukan body checking dan pemotretan saat finalis telanjang.
 
"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (6/10).
 
Hengki menambahkan, S merupakan Chief Operating Officer (COO) dari MUID 2023. Setelah penetapan tersangka ini, S akan diperiksa perdana sebagai tersangka pekan depan.
 
 
"Kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitas nya sebagai COO," jelas Hengki.
 
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking kepada finalis Miss Universe Indonesia (MUID).
 
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10).
 
 
Hengki mengatakan, gelar perkara ini akan dilanjutkan besok. Sebab, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.
 
"Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," jelas Hengki.
 
Penyudik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore