
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian masyarakat di Kota Surabaya. Kali ini terjadi dalam ranah instansi kejaksaan.
Seorang oknum jaksa di Surabaya berinisial DYA diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap bawahannya yang merupakan staf tenaga honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, korban berinisial ZF, 27, diduga mengalami pelecehan seksual dari atasannya berinisial DYA. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024.
Baca Juga:Kubu Habib Mahdi Mendapat Ancaman dari Pihak Syekh Ahmad Al Misry, Termasuk Oki Setiana Dewi
Insiden bermula ketika korban mengemudikan mobil, sementara DYA duduk di kursi penumpang. Dalam situasi itu, terlapor diduga melakukan tindakan tak pantas kepada korban saat berada di dalam kendaraan.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya ketika korban dan pelaku hendak melakukan perjalanan dinas dan satu kendaraan. DYA disebut kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan DYA ke SPKT Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/PolrestabesSurabaya/PoldaJawaTimur.
Terpisah, Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa DYA.
"Benar, proses sidik, mbak, (jaksa di Kejaksaan Negeri) Tanjung Perak," ucap Kompol Melatisari ketika dikonfirmasi JawaPos.com melalui pesan chat, Jumat (24/4).
Meski demikian, polisi belum mengungkap lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus ini. Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022