Tiga oknum TNI tersangka pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu diantaranya adalah Praka Riswandi Manik. (Istimewa)
"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas sebagaimana Pasal 89 KUHAP,” kata Maneger.
Maneger menambahkan, konsekuensi peradilan koneksitas adalah para pelaku diadili dalam lingkungan peradilan umum. Termasuk para pelaku yang berlatar belakang militer.
"Diharapkan pula dengan pengungkapan di peradilan umum, para pelaku lainnya dapat terungkap dan perkembangan informasinya mudah diakses oleh publik,” ujarnya.
Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Maneger menyatakan bahwa LPSK akan lebih mudah dan lebih leluasa memenuhi hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berlangsung.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
