Mobil Jeep Rubicon milik Tersangka Mario Dandy Satriyo - Dery Ridwansah (3)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora. Bahkan hakim memutuskan agar satu unit mobil Rubicon yang dipakai Dandy untuk dijual, dan uangnya diserahkan kepada David untuk mengurangi jumlah restitusi yang ditetapkan.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Hakim berpandangan jika mobil Rubicon tersebut dalam penguasaan penuh Mario Dandy meskipun surat-suratnya atas nama pamannya. Oleh karena itu, harta tersebut bisa digunakan untuk mengurangi restitusi kepada David.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.000," kata Hakim Alimin.
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjunga membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.