Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 16.14 WIB

Polri Gagalkan Peredaran 8,3 Liter Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

Ilustrasi sabu-sabu. Antara

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran sabu cair sebanyak 8,3 liter. Sabu cair tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
 
Kasus ini terbongkar diawali dari adanya informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai adanya pengiriman 10 botol berisi cairan. Kemudian, paket tersebut dilakukan pengecekan dan terindikasi sebagai obat-obatan terlarang.
 
 
"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam dengan hasil bahwa sembilan botol positif mengandung methampetamina dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," kata Direktur Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (6/4).
 
Dari temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait pengiriman paket tersebut. Hasilnya diketahui jika paket itu dikirimkan dari Batam dengan tujuan Tapos, Depok, Jawa Barat.
 
 
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka bernama Sari Andriyani. Tersangka berstatus sebagai pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.
 
"Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol," jelas Mukti.
 
 
Hasil pengembangan menemukan fakta bahwa Sari tidak bergerak sendiri. Dia diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani.
 
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok," pungkas Mukti.
 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore