
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus narkoba. Salah satu tersangka adalah Didik Putra Kuncoro, mantan kapolres Bima Kota yang berkomplot dengan bandar di Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026, tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi.
Selain Didik, polisi juga menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus TPPU tersebut. Para tersangka terdiri atas Malaungi (mantan kasat narkoba Polres Bima Kota), Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba di Bima Kota), Alex Iskandar (adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin bin Iskandar), dan Ais Setiawati (mantan istri Erwin Iskandar).
Penetapan tersangka itu sesuai dengan komitmen Bareskrim Polri untuk terus mengembangkan kasus tersebut. Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan penanganan kasus bandar narkoba ke TPPU. Dalam kasus Ko Erwin, Bareskrim telah menangkap istri dan anak bandar tersebut di Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu.
”Penanganan (kasus) narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” terang Brigjen Eko dikutip Sabtu (25/4).
Dalam penangkapan istri dan anak Ko Erwin, penyidik menyita beberapa barang bukti terkait dengan TPPU dilakukan bersama-sama oleh Ko Erwin dan keluarganya. Barang bukti tersebut terdiri atas rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait lainnya. Dia memastikan semua itu akan disampaikan kepada publik.
”Kami rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ungkap perwira tinggi bintang satu Polri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap anak dan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB pada Kamis (23/4).
Eko menyampaikan bahwa operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Total ada 3 orang yang ditangkap oleh polisi. Terdiri atas 2 anak dan 1 istri Ko Erwin. Masing-masing bernama Virda Virginia Pahlewi (Istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
