
Mantan hakim MA Artidjo Alkostar ketika masih berugas.
JawaPos.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar pensiun sepertinya dijadikan momentum bagi sejumlah napi kasus korupsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sejumlah kalangan pun menyorotinya. Muncul indikasi bahwa PK diajukan baru-baru ini karena mereka menghindari Artidjo yang dikenal tegas.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Andreas Nathaniel Marbun mengatakan, pensiunnya Artidjo merupakan kesempatan bagi para napi kasus korupsi untuk mengajukan PK. "Korupsi itu white-collar crime. Yang melakukan (korupsi, Red) bukan orang bego," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (2/6).
Sejauh ini, sudah dua napi yang mengajukan PK ke MA. Yakni, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Keduanya sudah menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sejumlah nama besar lain juga dikabarkan segera menyusul untuk mengajukan PK.
Marbun menjelaskan, para napi koruptor pasti memanfaatkan kesempatan PK dengan sebaik-baiknya. Setidaknya, dengan tidak adanya Artidjo di MA sekarang, mereka berharap bisa mendapat keringanan atas hukuman yang diputuskan di pengadilan tingkat sebelumnya. "Karena sampai detik ini kami belum pernah melihat hakim seberani dan seganas Pak Artidjo," terang dia.
Menurut Marbun, MA harus menutup celah para napi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman. Setidaknya dengan mencari pengganti Artidjo di lingkungan MA. Tentu saja sosok Artidjo baru itu harus memiliki misi dan visi yang sama dalam memberangus koruptor. "Semangat dan kejujuran Pak Artidjo dalam menangani kasus korupsi tak pantas diragukan," imbuh dia.
Seperti diberitakan, kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin, mengatakan bahwa PK diajukan lantaran pihaknya memiliki novum atau bukti baru. Novum itu terkait dengan rekomendasi penunjukan langsung (PL) PT Indofarma Tbk untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).
Novum tersebut mengisyaratkan adanya surat dari saksi yang bernama Ria. Ria merupakan pihak yang membuat tanggal yang berkaitan dengan dokumen rekomendasi PL tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!
Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022