
Eks Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa purnabakti. Momentum ini dinilai akan menjadi peluang bagi para koruptor untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Demikian menurut analisis dari pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Abdul Fickar Hadjar. Lihat saja, belum lama ini sudah muncul upaya PK dari Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Soal apakah akan banyak koruptor mengajukan PK, ya para koruptor dipastikan akan memanfaatkan peluang ini. Apapun ceritanya Anas aurbaningrum sudah langsung maju PK," kata Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).
Fickar menyebut, sosok Artidjo memang tidak mudah digantikan. Pasalnya, Artidjo merupakan ikon yang telah mengangkat marwah Mahkamah Agung (MA).
"Harus diakui bahwa faktor Artidjo menjadi faktor yang menguatkan komitmen penegakan hukum pada jajaran peradilan khususnya MA," ujar Fickar.
Namun demikian, menurut Fickar, masyarakat tetap harus mempercayai hukum. Dia pun berharap agar pengganti Artidjo dapat melanjutkan komitmen kerjanya, utamanya dalam pemberantasan korupsi.
"Kita berharap akan lahir Artidjo-Artidjo baru di MA, yang sedikit banyak telah mengangkat marwah MA. Khususnya komitmennya membersihkan Indonesia dari korupsi. Soal pengganti Artidjo sebagai Hakim Agung, maka harus lebih banyak direkrut dari kalangan profesional yang independen dan mantan aktivis," tutupnya.
Sekadar informasi, masa bakti Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi berakhir pada 22 Mei 2018. Selang dua hari, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum melaksanakan sidang perdana Peninjauan Kembali.
Kemudian, disusul dengan pengajuan Peninjuan Kembali oleh Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang tercatat dalam website Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018. Sedangkan, PK Anas Urbaningrum telah didaftarkan pada tanggal 25 April 2018.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
