
Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan para pimpinan Mahkamah Agung dan MPR RI lainnya usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas.
Dengan demikian, putusan bebas akan langsung berlaku dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah dibacakan, karena tidak boleh ada upaya hukum lanjutan dari Jaksa.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Ketua MA Sunarto menjelaskan, penerbitan SEMA tersebut bertujuan untuk memberi pedoman yang lebih tegas mengenai mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, dikutip Kamis (20/8).
Selain putusan bebas, SEMA 4/2026 juga mengatur konsekuensi terhadap terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut dibacakan.
"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ucap Sunarto.
MA juga memberikan ketentuan mengenai pengajuan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Permohonan yang diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Baca Juga:Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022