
Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan para pimpinan Mahkamah Agung dan MPR RI lainnya usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas.
Dengan demikian, putusan bebas akan langsung berlaku dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah dibacakan, karena tidak boleh ada upaya hukum lanjutan dari Jaksa.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Ketua MA Sunarto menjelaskan, penerbitan SEMA tersebut bertujuan untuk memberi pedoman yang lebih tegas mengenai mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, dikutip Kamis (20/8).
Selain putusan bebas, SEMA 4/2026 juga mengatur konsekuensi terhadap terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut dibacakan.
"Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ucap Sunarto.
MA juga memberikan ketentuan mengenai pengajuan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Permohonan yang diajukan melewati batas waktu atau tidak disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Baca Juga:Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
