
Hakim Agung Artidjo Alkostar
JawaPos.com - Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-70 pada Selasa (22/5) kemarin, Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti. Itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Lalu sosok siapa yang layak menggantikan posisi Artidjo yang dikenal memiliki sikap tegas dan jujur?
Menurut, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, sosok Artidjo sosok yang unik, berani, berinteritas dan menyelamatkan wajah MA dari buramnya reformasi peradilan di salah satu lembaga peradilan itu.
Namun, karena Artidjo pensiun, Erwin berharap Hakim Agung Salman Luthan bisa menggantikan sosok pendekar hukum tersebut. Ini karena Salman dinilai memiliki kualitas yang mumpuni seperti Artidjo.
"Saya pikir yang paling mendekati kinerja Artidjo hanya dia walau sampai saat ini belum ada catatan yang serius yang didapatkan koalisi masyarakat sipil terhadap beliau. Terlepas dari itu, dia sering satu majelis dengan Artidjo," jelasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (26/5) dini hari.
Sementara itu, kendati tak memiliki calon yang bisa direkomendasikan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berharap bisa secepatnya ada pengganti Artidjo.
"Tercermin dalam pak Artidjo, dan kita harus yakin akan ada Artidjo lain akan muncul sebagai pengganti, sehingga koruptor cepat habis di bumi indonesia," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikchar Hadjar. Dia juga berharap akan lahir Artidjo-Artidjo baru di MA, yang sedikit banyak telah mengangkat marwah MA, khususnya komitmennya membersihkan Indonesia dari korupsi.
"Hakim Agung harus lebih banyak direkrut dari kalangan profesional yang independen dan mantan aktivis, sosok yang independen dan tegas," tutupnya.
Sekadar informasi, Hakim agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun tepat pada hari ini, Selasa (22/5). Artidjo pensiun setelah berkarier selama 18 tahun menjadi hakim agung dan tepat memasuki umurnya yang ke-70 tahun, ia mengakhiri tugasnya.
Hal ini sesuai Pasal 11 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyebutkan,'Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun'.
Menurut Suhadi, secara administrasi, Artidjo resmi mengakhiri kariernya sebagai hakim agung pada 1 Juni 2018. Ia pun memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi perkara yang belum diselesaikan oleh pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu.
Artidjo juga sempat dikenal lantaran kerap menghukum berat para terdakwa pelaku korupsi. Adapun salah satu koruptor yang diperberat hukumannya oleh Artidjo yakni mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh.
(IPP)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
