Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Oktober 2024 | 21.45 WIB

Diperiksa Polisi Karena Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ungkap Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan, belum pernah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. Oleh karena itu, dia belum pernah dinyatakan melanggar etik akibat perbuatan tersebut.
 
"Sampai dengan saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Jadi, belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak. Gitu kan," ujar Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
 
Oleh karena itu, dia enggan menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyatakan tindakan Alex sebagai tindak pidana. Dia hanya akan menjalani proses hukum yang ada.
 
 
"Saya enggak tahu, jangan tanya saya (saat ditanya tanggapannya masuk pidana atau tidak). Jadi apasih yang dimaksud pidana? Pidana seseorang dinyatakan melanggar pidana dan layak dihukum kalau dia itu melakukan kesalahan. Kan begitu," jelasnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
 
 
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).
 
Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.
 
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore