
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Laporan kepolisian atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Bareskrim Polri kini berada di tangan Polda Metro Jaya. Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan beberapa alasan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa alasan pertama adalah locus atau lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian tempusd dan objek perkara yang dilaporkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) itu juga masih sama.
”Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” ungkap Wira saat ditanyai oleh awak media pada Jumat (8/5).
Selain itu, Wira menyatakan bahwa Polda Metro Jaya juga sudah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, dan langkah-langkah lainnya. Jika kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri, dia menilai itu sama saja mengulang dari awal. Untuk itu, diputuskan agar laporan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun dengan asistensi Bareskrim Polri.
”Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.
Saat ditanyai terkait dengan pelimpahan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat informasi yang terperinci. Dia hanya memastikan, pelimpahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
”Sudah dilimpahkan, makanya kami ingin menanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut, nanti kami akan minta ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, TAUD memastikan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan yang mereka layangkan kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Dalam laporan tersebut, TAUD menggunakan beberapa pasal sekaligus. Termasuk diantaranya pasal percobaan pembunuhan dan tindak pidana terorisme.
Perwakilan TAUD Gema Gita Persada menyampaikan bahwa pihaknya tidak menggunakan Pasal 467 ayat (2) dan pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dipakai oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat ini. Gema menyebut, pasal yang digunakan oleh TAUD dan diakomodir pihak kepolisian adalah pasal-pasal yang lebih berat.
”Pasal 459 juncto 17 itu terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan atau 469 ayat (1) juncto pasal 470 huruf B, itu terkait dengan percobaan penganiayaan berat dengan senyawa kimia, itu ada tambahan sanksi pidananya. Kemudian dan atau pasal 600 dan atau pasal 601 dan atau pasal 602 juncto 612 terkait dengan tindak pidana terorisme,” terang dia.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
