Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14.45 WIB

Firli Bahuri Berstatus Purnawirawan Jenderal Bintang 3, Polda Metro Jaya Tegaskan Bekerja Profesional

Ketua KPK Firli Bahuri. - Image

Ketua KPK Firli Bahuri.

JawaPos.com - Upaya pengusutan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan tersendat. Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga berperkara dengan SYL adalah purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
 
Sedangkan pengusutan kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang notabennya pimpinan tertingginya pun berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedudukan Firli sama di mata hukum. Meskipun pernah menjadi anggota Polri, tidak semerta-merta memiliki nilai spesial tertentu.
 
 
"Semua sama di mata hukum," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (21/10).
 
Ade memastikan, penyidik Polda Metro Jaya akan bersikap profesional menangani kasus ini. Termasuk bila menjalani menjalankan pemeriksan kepada Firli.
 
"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore