Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 November 2020 | 22.58 WIB

Polisi: Pemeriksaan Anies Terkait Kerumunan Rizieq Bukan Kriminalisasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu

JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Tubagus Ad Hidayat membantah jika pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlebihan. Menurutnya, setiap orang yang diperiksa oleh polisi belum tentu bersalah.

"Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menyampaikan, keterangan Anies memang dibutuhkan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pada tahap ini, Anies juga hanya sebatas diklarifikasi ihwal peristiwa yang terjadi.

Selain itu, penyidik juga membutuhkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Anies merupakan yang berkapasitas menjelaskan kebijakan Pemprov DKI.

"Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itu gubernur diminta klarifikasi, dasar hukumnya, dasar pertimbangannya, upaya dan sebagainya," tegas Tubagus.

Dari keterangan Anies juga akan dicocokan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk ditelusuri ada atau tidaknya tindak pidana. Atas dasar itu, pemeriksaan ini tidak mengartikan Anies bersalah dalam kasus kerumunan massa Rizieq.

Baca juga: Polisi Usut Unsur Pidana Acara Rizieq, Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam

"Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi, klarifikasi dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," pungkas Tubagus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kerumuman massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Anies terlihat sudah keluar ruang pemeriksaan pukul 19:25 WIB pada Selasa (17/11).

Pemeriksaan kepada mantan Mendikbud itu berjalan cukup lama. Yakni lebih dari 9 jam. Anies diketahui mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan, Anies mengaku proses klarifikasi berjalan baik. "Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies di Polda Metro Jaya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=FzTFeNblb04

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore