
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu
JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Tubagus Ad Hidayat membantah jika pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlebihan. Menurutnya, setiap orang yang diperiksa oleh polisi belum tentu bersalah.
"Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).
Dia menyampaikan, keterangan Anies memang dibutuhkan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pada tahap ini, Anies juga hanya sebatas diklarifikasi ihwal peristiwa yang terjadi.
Selain itu, penyidik juga membutuhkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Anies merupakan yang berkapasitas menjelaskan kebijakan Pemprov DKI.
"Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itu gubernur diminta klarifikasi, dasar hukumnya, dasar pertimbangannya, upaya dan sebagainya," tegas Tubagus.
Dari keterangan Anies juga akan dicocokan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk ditelusuri ada atau tidaknya tindak pidana. Atas dasar itu, pemeriksaan ini tidak mengartikan Anies bersalah dalam kasus kerumunan massa Rizieq.
Baca juga: Polisi Usut Unsur Pidana Acara Rizieq, Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam
"Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi, klarifikasi dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," pungkas Tubagus.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kerumuman massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Anies terlihat sudah keluar ruang pemeriksaan pukul 19:25 WIB pada Selasa (17/11).
Pemeriksaan kepada mantan Mendikbud itu berjalan cukup lama. Yakni lebih dari 9 jam. Anies diketahui mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Ditemui usai pemeriksaan, Anies mengaku proses klarifikasi berjalan baik. "Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies di Polda Metro Jaya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=FzTFeNblb04

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
