Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 23.35 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming, Kompolnas: Kalau Konten Bermanfaat Kita Dukung

Gambar utama - Image

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggarisbawahi larangan live streaming di media sosial (medsos) dengan pembuatan konten oleh polisi. Lembaga pengawas eksternal kepolisian itu mendukung larangan siaran langsung yang diterapkan oleh Mabes Polri. Namun, mereka tidak mempersoalkan bila personel Polri membuat konten yang bermanfaat untuk masyarakat.

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, siaran langsung di medsos dengan membuat konten adalah dua hal yang berbeda. Sehingga tidak bisa disamakan apalagi sampai dipukul rata. Dia mencontoh, live streaming tidak boleh dilakukan oleh polisi ketika melayani masyarakat atau sedang mengejar-ngejar pelaku tindak kejahatan.

”Saya kira itu nggak boleh, ya kan? Apalagi dalam konteks hak asasi manusia, ada praduga tidak bersalah, ada hak-hak yang harus dilindungi. Itu nggak boleh. Oleh karenanya, dalam konteks tindakan seperti itu, kami mendukung untuk langkah positif kepolisian yang melarang live streaming,” kata dia saat diwawancarai pada Selasa (5/5).

Lantas bagaimana dengan personel Polri yang memang giat membuat konten. Mengingat saat ini ada beberapa polisi dikenal luas oleh publik lewat konten-konten yang menarik dan bermanfaat. Menurut Anam, itu sah-sah saja. Dia menegaskan bahwa live streaming atau siaran langsung di medsos dengan membuat konten adalah dua hal yang berbeda.

”Live streaming sama membuat konten saya kira agak berbeda. Live streaming itu bisa mempengaruhi proses dia bekerja karena di saat itu juga (dia live). Tapi, kalau membuat konten, dia pilih waktu yang tepat, sehingga tidak mempengaruhi kinerjanya,” ujarnya.

Namun demikian, Anam mengingatkan, konten yang dibuat juga harus dipastikan benar-benar bermanfaat, bukan konten yang justru bisa merugikan masyarakat atau institusi kepolisian. Jika sudah merugikan, apalagi sampai melanggar hukum, maka jelas harus dilarang. Bahkan, Kompolnas mendukung untuk dilakukan proses hukum terhadap konten-konten jenis itu.

”Kalau ada konten-konten yang baik, yang mengabarkan bagaimana proses itu mandek misalnya, atau mengabarkan bagaimana jalannya proses itu harusnya bener dan sebagainya, saya kira itu harus didukung. Karena sekali lagi, dunia digital saat ini, dunia sosial media saat ini, dunia logika komunikasi masyarakat saat ini yang berbeda dengan zaman dulu,” terang Anam.

Sebelumnya diberitakan, larangan live streaming atau siaran langsung di medsos berlaku tanpa kecuali untuk seluruh jajaran kepolisian. Mabes Polri menegaskan hal itu melalui keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Menurut Isir, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik. Mabes Polri ingin seluruh insan Bhayangkara lebih bijak dalam memanfaatkan medsos. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

”Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (5/5).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore