Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2023 | 00.48 WIB

KSAD TNI dan LPSK Sepakat Peradilan Koneksitas Diterapkan Terhadap Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik

Tiga oknum TNI tersangka pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu diantaranya adalah Praka Riswandi Manik. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung usulan peradilan koneksitas dalam sidang Praka Riswandi Manik dan dua rekannya sesama anggota TNI yang membunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur.
 
Menurut Dudung, usul itu sesuai dengan komitmen Mabes TNI maupun TNI AD untuk membuka proses hukum para pelaku kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur tersebut.
 
”Kalau misalnya ada (peradilan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju, bagus itu,” kata Dudung setelah meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Rabu (6/9) kemarin.
 
 
Sebagai pimpinan Angkatan Darat, dia memastikan bahwa prajurit yang melanggar hukum harus diberi sanksi. ”Kalau memang anggota kami terlibat, hukum saja seberat-beratnya,” tegasnya.
 
Dudung menambahkan, sanksi kepada prajurit TNI bisa jauh lebih berat daripada hukuman untuk masyarakat sipil.
 
"Prajurit yang melanggar hukum pidana seperti Praka Riswandi Manik dan kawan-kawannya sudah pasti dipecat dari TNI-AD. Mereka juga dijerat pasal berlapis yang hukumannya bisa lebih berat dan menderita lagi," tukas Dudung.
 
 
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah proaktif dengan menjangkau keluarga korban. 
 
Pada 30 Agustus lalu, mereka sudah bertemu dengan Komnas HAM untuk membahas kasus ini. Kedua pihak merencanakan joint investigation terhadap kasus yang mengakibatkan Imam Masykur meninggal tersebut.

"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas sebagaimana Pasal 89 KUHAP,” kata Maneger.

Maneger menambahkan, konsekuensi peradilan koneksitas adalah para pelaku diadili dalam lingkungan peradilan umum. Termasuk para pelaku yang berlatar belakang militer.

"Diharapkan pula dengan pengungkapan di peradilan umum, para pelaku lainnya dapat terungkap dan perkembangan informasinya mudah diakses oleh publik,” ujarnya.

Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Maneger menyatakan bahwa LPSK akan lebih mudah dan lebih leluasa memenuhi hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berlangsung.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore