Tiga oknum TNI tersangka pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur, satu diantaranya adalah Praka Riswandi Manik. (Istimewa)
"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas sebagaimana Pasal 89 KUHAP,” kata Maneger.
Maneger menambahkan, konsekuensi peradilan koneksitas adalah para pelaku diadili dalam lingkungan peradilan umum. Termasuk para pelaku yang berlatar belakang militer.
"Diharapkan pula dengan pengungkapan di peradilan umum, para pelaku lainnya dapat terungkap dan perkembangan informasinya mudah diakses oleh publik,” ujarnya.
Dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Maneger menyatakan bahwa LPSK akan lebih mudah dan lebih leluasa memenuhi hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berlangsung.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
