Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2023 | 01.41 WIB

Istri Rafael Samarkan Pembelian Rumah Mewah Bos Mayapada Grace Tahir Senilai Rp 5,75 Miliar

 

Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

 
JawaPos.com - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bersama sang istri, Ernie Meike Torondek turut melibatkan anak dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
 
Hal ini terkait pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Itu terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
 
Jaksa menyebut Rafael mencuci uang terkait penerimaan gratifikasi periode 2003-2010 dengan membeli rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah mewah tersebut dibeli seharga Rp 5.750.000.000 atau Rp 5,75 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada.
 
 
"Bahwa pada 2006, bertempat di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, terdakwa membeli sebuah tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 meter persegi dari Grace Dewi Riady selaku penjual dengan harga Rp 5.750.000.000 yang ditransfer ke rekening Bank Mayapada," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.
 
 
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torpndek (istri Rafael) dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2.900.000.000," imbuhnya. 
 
Dalam proses penyidikan di KPK, Grace Tahir pernah diperiksa oleh tim penyidik pada pada Kamis (11/5) lalu. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset.
 
Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
 
Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 
 
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. 
 
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. 
 
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 
 
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore