Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 23.49 WIB

KPK Pastikan Bakal Bongkar Peran Istri Rafael Alun di Persidangan

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan pada kasus TPPU-Gratifikas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). - Image

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan pada kasus TPPU-Gratifikas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membongkar peran istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek. Pasalnya, Rafael Alun didakwa bersama-sama Ernie Mieke menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar.
 
“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8). 
 
Ali mengatakan, keterlibatan Ernie akan dibuktikan dengan temuan yang didapat KPK. Ia pun memastikan, akan menghadirkan saksi fakta yang mengetahui perbuatan Rafael dihadirkan ke ruang persidangan.
 
 
“Jadi ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” tegasnya.
 
Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 
 
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. 
 
 
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. 
 
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 
 
 
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore