Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 20.05 WIB

Pencucian Uang Rafael Alun Libatkan Satu Keluarga, Istri Hingga Ketiga Anaknya

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang - Image

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang

 
JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16.644.806.137 atau Rp 16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 100.823.448.118 atau Rp 100 miliar. Rafael didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
 
Selain Ernie, Rafael Alun juga mengajak ketiga anaknya, yakni Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma untuk menyamarkan uang hasil korupsi. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
 
Jaksa menyebut, pada 2020 Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 atau Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor.
 
 
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.
 
Selain itu, pada pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayarkan kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.
 
"Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ucap Jaksa Wawan.
 
Selanjutnya, pada 2014 bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp 400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya. 
 
"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," ujar Jaksa Wawan.
 
Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 
 
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. 
 
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. 
 
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 
 
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore