Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 04.28 WIB

Total Kerugian Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tersangkakan Kuncoro Wibowo di Korupsi Penyaluran Bansos

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata - Image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.
 
Lima pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat ke KPK. Lalu lembaga antirasuah kemudian mengumpulkan informasi dan menemukan adanya tindak pidana pada tahap penyelidikan.
 
"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8).
 
 
Namun, dalam kesempatan ini KPK baru menahan tiga tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka yang ditahan di antaranya Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto.
 
"(Penahanan) terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023," ucap Alex.
 
 
Pimpinan KPK dua periode ini juga memastikan, pihaknya akan segera menahan Kuncoro, Budi Susanto dan April Churniawan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kapan upaya paksa penahanan itu dilakukan.
 
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.
 
Keenam pihak yang ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore