"Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos, agar bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan,”
Pemantauan langsung itu dilakukan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada 17 – 21 Juli 2023. Pemantauan langsung ini diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan penyaluran bansos.
"Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos, agar bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan," ucap Budi.
Pengecekkan dan pencocokan data berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Menurutnya, proses pengecekan dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemensos.
"Kami melakukan pengecekkan secara fisik langsung kepada KPM - KPM di Kabupaten Wonosobo yang tersebar di 15 kecamatan. Petugas hadir untuk memastikan bahwa KPM penerima bantuan di Wonosobo memang yang berhak. Itu kira - kira tujuan kita di Wonosobo," papar Budi.
Tidak hanya melakukan pengecekan dan pencocokan data penerima bantuan yang terdaftar di DTKS. Namun, saat menemukan warga kurang mampu tetapi belum masuk ke dalam DTKS, pihaknya juga akan memberikan usulan untuk orang tersebut, agar dimasukan ke dalam DTKS penerima bantuan.
"Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan kita usulkan. Kami juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat, agar memperbaiki data. Sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi,” ujar Budi.
Kemensos dan Satgasus Pencegahan Mabes Polri juga akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah. Hal ini agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif.
Sehingga ke depan, diharapkan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ekstrem. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin
“Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan, dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," tandasnya.
Senada dengan Budi, Anggota Satgassus Pencegahan Polri Yudo Purnomo, mengatakan apa yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk Komitmen Polri untuk selalu mendukung program Pemerintah. Sehingga Polri melakukan pemantauan terhadap program penyaluran Bantuan Sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
"Peninjauan lapangan itu merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia," tukas Yudi.