
ILUSTRASI: Sekitar 2.000 GTT (Guru Tidak Tetap) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mengajukan izin tak bekerja selama 2 minggu.
JawaPos.com - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mulai melakukan mogok bekerja, Senin (15/10). Akibatnya proses belajar mengajar para murid pun terganggu, dan bahkan ada yang terpaksa melakukan penggabungan kelas.
Kepala sekolah SD Negeri Semanu, Kecamatan Semanu, Kusti Dwi Martini mengatakan, ada 9 GTT dan PTT yang tak bekerja Senin (15/10) ini. "Jelas sangat berdampak, 5 diantaranya itu GTT. Kelas 2 yang biasanya dipisah jadi 2 kelas, jadi digabung," katanya, Senin (15/10).
Dikatakan Kusti, pihaknya telah menggunakan jasa GTT dan PTT sejak 2004 silam. Untuk memaksimalkan proses belajar mengajar di sekolah yang saat ini mempunyai 267 siswa.
Penggunaan jasa mereka ini karena sekolahnya mengalami kekurangan guru yang berstatus PNS. Ketika memang 2 tahun ke depan tidak ada PNS yang masuk, maka sekolah kehilangan 3 guru karena sudah memasuki pensiun.
Ia juga tak akan mempermasalahkan aksi dari GTT dan PTT ini tak masuk kerja. Karena mereka sebelumnya telah mengajukan izin, serta untuk memperjuangkan nasibnya.
Sebab masalah kesejahteraan, mereka hanya mendapatkan upah sekitar Rp 400 ribu per bulan. Tetap saya izinkan dan mereka (GTT) tidak akan mendapat sanksi. Karena itu bentuk dari usaha mereka. Semoga ada jalan keluarnya," ucapnya.
Sementara itu, GTT SD Jeragung, Kecamatan Semanu, Wahyu Arianto menambahkan, selama izin tak mengajar dirinya melakoni profesinya yang lain, yaitu berjualan makanan di angkringan. "Saya jualannya di Semanu, memakai angkringan. Sudah saya jalani sejak setahun lalu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, pengajuan izin oleh 2.000 GTT dan PTT untuk tak bekerja itu tertanggal pada 15-31 Oktober 2018. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap peraturan menteri nomor 36 tahun 2018, mengenai rekruitmen CPNS jalur umum.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, aksi ini diyakini tak akan berlangsung lama. "Mungkin banyak yang tidak tega kalau anak didiknya terlantar," pungkasnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
