
ILUSTRASI: Sekitar 2.000 GTT (Guru Tidak Tetap) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mengajukan izin tak bekerja selama 2 minggu.
JawaPos.com - Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mulai melakukan mogok bekerja, Senin (15/10). Akibatnya proses belajar mengajar para murid pun terganggu, dan bahkan ada yang terpaksa melakukan penggabungan kelas.
Kepala sekolah SD Negeri Semanu, Kecamatan Semanu, Kusti Dwi Martini mengatakan, ada 9 GTT dan PTT yang tak bekerja Senin (15/10) ini. "Jelas sangat berdampak, 5 diantaranya itu GTT. Kelas 2 yang biasanya dipisah jadi 2 kelas, jadi digabung," katanya, Senin (15/10).
Dikatakan Kusti, pihaknya telah menggunakan jasa GTT dan PTT sejak 2004 silam. Untuk memaksimalkan proses belajar mengajar di sekolah yang saat ini mempunyai 267 siswa.
Penggunaan jasa mereka ini karena sekolahnya mengalami kekurangan guru yang berstatus PNS. Ketika memang 2 tahun ke depan tidak ada PNS yang masuk, maka sekolah kehilangan 3 guru karena sudah memasuki pensiun.
Ia juga tak akan mempermasalahkan aksi dari GTT dan PTT ini tak masuk kerja. Karena mereka sebelumnya telah mengajukan izin, serta untuk memperjuangkan nasibnya.
Sebab masalah kesejahteraan, mereka hanya mendapatkan upah sekitar Rp 400 ribu per bulan. Tetap saya izinkan dan mereka (GTT) tidak akan mendapat sanksi. Karena itu bentuk dari usaha mereka. Semoga ada jalan keluarnya," ucapnya.
Sementara itu, GTT SD Jeragung, Kecamatan Semanu, Wahyu Arianto menambahkan, selama izin tak mengajar dirinya melakoni profesinya yang lain, yaitu berjualan makanan di angkringan. "Saya jualannya di Semanu, memakai angkringan. Sudah saya jalani sejak setahun lalu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, pengajuan izin oleh 2.000 GTT dan PTT untuk tak bekerja itu tertanggal pada 15-31 Oktober 2018. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap peraturan menteri nomor 36 tahun 2018, mengenai rekruitmen CPNS jalur umum.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, aksi ini diyakini tak akan berlangsung lama. "Mungkin banyak yang tidak tega kalau anak didiknya terlantar," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
