Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 19.15 WIB

Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?

Unggahan @makaryo0 menunjukkan manajer Kopdes Merah Putih kena penalti Rp 100 juta jika mengundurkan diri. - Image

Unggahan @makaryo0 menunjukkan manajer Kopdes Merah Putih kena penalti Rp 100 juta jika mengundurkan diri.

JawaPos.com - Fenomena pengunduran diri peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencuat setelah akun X @makaryo0 mengunggah tangkapan layar proses konfirmasi pengunduran diri. 

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut banyak peserta memilih mundur setelah mengetahui sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila lolos seleksi. 

Di antaranya informasi mengenai penempatan kerja yang dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, kewajiban mengikuti pendidikan selama tiga bulan, ikatan dinas dua tahun, hingga sanksi denda apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.

"Banyak yang mengundurkan diri dari manajer kopdes Merah Putih, alasannya
1. Gaji ga transparan di awal
2. Penempatan diacak ke seluruh NKRI
3. Ikatan dinas 2 tahun
4. Kalo mundur sebelum 2 tahun, denda 100 juta
5. Pendidikan 3 bulan, lokasi diacak ke luar pulau dan jarak pengumuman ke start pendidikan mepet banget," tulis akun tersebut.

Unggahan itu kemudian diperkuat dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon manajer.

Berdasarkan dokumen yang beredar, peserta diminta menyatakan kesediaan ditempatkan pada unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, peserta juga harus bersedia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad) dan pelatihan manajerial serta kompetensi bidang.

Poin lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban menjalani ikatan dinas selama dua tahun terhitung sejak tanggal efektif penempatan atau penugasan.

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa peserta yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum masa ikatan dinas berakhir bersedia dikenakan penalti sebesar Rp 100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore