Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 November 2020 | 05.39 WIB

DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 2 Minggu Ke Depan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung mulai 23 November sampai dengan 6 Desember 2020. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020, yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (22/11).

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," sambungnya.

Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 8 November

Anies menyampaikan, laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus pada Sabtu (21/11) kemarin. Kondisi tersebut diharapkan tidak membuat semakin abai dan tidak disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama," ujar Anies.

Anies menegaskan, protokol kesehatan yakni menerapkan 3M dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak merupakan suatu keharusan untuk mencegah angka penularan.

"Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada," tandas Anies.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lFyMRLkLUuQ

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore