Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 22.34 WIB

Lagi, Pengurus RW di Keagungan Minta THR ke Warga, Total Anggaran Rp 15 juta

JawaPos.com - Permintaan THR dari pengurus RW di Jakarta kembali terjadi. Kali ini giliran surat permintaan THR dari RW 07 Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat yang menyalahgunakan wewenangnya tersebut. 

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin, mengatakan bahwa surat tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan. Hal itu dilakukan setelah pihak kelurahan memanggil pembuat surat itu.
 

Surat permintaan THR dari RW 07 Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat

 
"Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut," ujar Firmanuddin dalam laman resmi Pemkot Jakarta Barat, Selasa (11/4).
 
 
Ia mengatakan, pemanggilan terhadap Ketua RW 07 Kelurahan Keagungan Jojo Rudi Sudarja sudah dilakukan pada Jumat (7/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. 
 
Dalam pertemuan itu, Jojo mengakui kesalahannya karena telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga yang dipinpinnya.
 
"Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," jelas Firmanuddin.
 
Pernyataan untuk mencabut surat permintaan THR itu, katanya telah dibuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua RW dengan dibubuhi materai 10.000 tertanggal 7 April 2023.
 
Sebelumnya, viral di media sosial Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, meminta pungutan ke warga dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H. 
 
Dalam surat itu terlihat tanda tangan dari Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini. Surat tertanggal 7 April 2023 itu menganggarkan pemberian THR hingga Rp 15 juta.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore