Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 17.39 WIB

Bupati Tulungagung Diduga Gunakan Uang Pemerasan untuk Beli Sepatu LV hingga Pemberian THR

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membiayai gaya hidup pribadi. Hal itu setelah KPK mengamankan sejumlah barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton (LV) saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, pada Jumat (10/4).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 2,7 miliar yang telah diterima tersangka Gatut Sunu digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi saudara GSW, seperti pembelian sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi. Hal ini sangat ironis karena dana tersebut berasal dari anggaran dinas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Selain untuk kepentingan pribadi, dana tersebut juga diduga digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Asep menjelaskan, total dana yang diminta Gatut Sunu kepada para OPD mencapai Rp 5 miliar, namun yang baru terealisasi sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu diduga tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore