
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membiayai gaya hidup pribadi. Hal itu setelah KPK mengamankan sejumlah barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton (LV) saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, pada Jumat (10/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 2,7 miliar yang telah diterima tersangka Gatut Sunu digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi saudara GSW, seperti pembelian sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi. Hal ini sangat ironis karena dana tersebut berasal dari anggaran dinas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Selain untuk kepentingan pribadi, dana tersebut juga diduga digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Asep menjelaskan, total dana yang diminta Gatut Sunu kepada para OPD mencapai Rp 5 miliar, namun yang baru terealisasi sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu diduga tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
