
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membiayai gaya hidup pribadi. Hal itu setelah KPK mengamankan sejumlah barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton (LV) saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, pada Jumat (10/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 2,7 miliar yang telah diterima tersangka Gatut Sunu digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi saudara GSW, seperti pembelian sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi. Hal ini sangat ironis karena dana tersebut berasal dari anggaran dinas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Selain untuk kepentingan pribadi, dana tersebut juga diduga digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Asep menjelaskan, total dana yang diminta Gatut Sunu kepada para OPD mencapai Rp 5 miliar, namun yang baru terealisasi sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu diduga tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
