
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membiayai gaya hidup pribadi. Hal itu setelah KPK mengamankan sejumlah barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton (LV) saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, pada Jumat (10/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 2,7 miliar yang telah diterima tersangka Gatut Sunu digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi saudara GSW, seperti pembelian sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi. Hal ini sangat ironis karena dana tersebut berasal dari anggaran dinas yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Selain untuk kepentingan pribadi, dana tersebut juga diduga digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Asep menjelaskan, total dana yang diminta Gatut Sunu kepada para OPD mencapai Rp 5 miliar, namun yang baru terealisasi sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu diduga tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dana.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
