
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com–Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. Dari total uang Rp 5 miliar yang dia minta kepada belasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rp 2,7 miliar sudah diterima Gatut. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk membeli sepatu, berobat, dan membagikan THR kepada Forkopimda Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap hal itu saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih pada Sabtu malam (11/4). Dia menyampaikan bahwa Gatut sebagai tersangka meminta uang tersebut secara langsung atau melalui ajudannya berinisial YOG.
”Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran OPD. Walaupun sebetulnya yang bersangkutan selaku bupati sudah punya anggaran operasional atau dana operasional,” terang Asep Guntur Rahayu.
Tidak hanya untuk kebutuhan tersebut, Asep mengungkapkan bahwa Gatut menggunakan uang hasil pemerasan dari anak buahnya untuk memberikan uang THR atau Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah Forkopimda. Padahal, Asep menekankan bahwa sejak jauh hari KPK sudah mewanti-wanti agar praktik tersebut tidak dilakukan seluruh penyelenggara negara.
”Uang tersebut juga digunakan GSW (Gatut) untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Tulungagung,” imbuh Asep Guntur Rahayu.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak kemarin (10/4), ditemukan fakta bahwa pimpinan OPD di Tulungagung sampai meminjam uang dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan bupati. Asep pun mengakui, KPK belum pernah menangani kasus korupsi dengan modus yang dilakukan oleh Gatut. Sehingga harus dihentikan agar tidak terus terjadi.
”Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan oleh para pejabat OPD untuk disetorkan kepada para bupati. Jadi, ini ada efek bola saljunya,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Sebelum melancarkan aksinya, Gatut memanggil sejumlah kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan. Total ada 2 surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para kepala OPD.
Pertama, surat pernyataan berisi kesediaan mundur dari jabatan dan mundur dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
