
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com–Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. Dari total uang Rp 5 miliar yang dia minta kepada belasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rp 2,7 miliar sudah diterima Gatut. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk membeli sepatu, berobat, dan membagikan THR kepada Forkopimda Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap hal itu saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih pada Sabtu malam (11/4). Dia menyampaikan bahwa Gatut sebagai tersangka meminta uang tersebut secara langsung atau melalui ajudannya berinisial YOG.
”Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran OPD. Walaupun sebetulnya yang bersangkutan selaku bupati sudah punya anggaran operasional atau dana operasional,” terang Asep Guntur Rahayu.
Tidak hanya untuk kebutuhan tersebut, Asep mengungkapkan bahwa Gatut menggunakan uang hasil pemerasan dari anak buahnya untuk memberikan uang THR atau Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah Forkopimda. Padahal, Asep menekankan bahwa sejak jauh hari KPK sudah mewanti-wanti agar praktik tersebut tidak dilakukan seluruh penyelenggara negara.
”Uang tersebut juga digunakan GSW (Gatut) untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Tulungagung,” imbuh Asep Guntur Rahayu.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak kemarin (10/4), ditemukan fakta bahwa pimpinan OPD di Tulungagung sampai meminjam uang dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan bupati. Asep pun mengakui, KPK belum pernah menangani kasus korupsi dengan modus yang dilakukan oleh Gatut. Sehingga harus dihentikan agar tidak terus terjadi.
”Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan oleh para pejabat OPD untuk disetorkan kepada para bupati. Jadi, ini ada efek bola saljunya,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Sebelum melancarkan aksinya, Gatut memanggil sejumlah kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan. Total ada 2 surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para kepala OPD.
Pertama, surat pernyataan berisi kesediaan mundur dari jabatan dan mundur dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
