Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 April 2026 | 13.12 WIB

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu, Berobat, Hingga THR Forkopimda

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. Dari total uang Rp 5 miliar yang dia minta kepada belasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rp 2,7 miliar sudah diterima Gatut. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk membeli sepatu, berobat, dan membagikan THR kepada Forkopimda Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap hal itu saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih pada Sabtu malam (11/4). Dia menyampaikan bahwa Gatut sebagai tersangka meminta uang tersebut secara langsung atau melalui ajudannya berinisial YOG.

”Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran OPD. Walaupun sebetulnya yang bersangkutan selaku bupati sudah punya anggaran operasional atau dana operasional,” terang Asep Guntur Rahayu.

Tidak hanya untuk kebutuhan tersebut, Asep mengungkapkan bahwa Gatut menggunakan uang hasil pemerasan dari anak buahnya untuk memberikan uang THR atau Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah Forkopimda. Padahal, Asep menekankan bahwa sejak jauh hari KPK sudah mewanti-wanti agar praktik tersebut tidak dilakukan seluruh penyelenggara negara.

”Uang tersebut juga digunakan GSW (Gatut) untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Tulungagung,” imbuh Asep Guntur Rahayu.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak kemarin (10/4), ditemukan fakta bahwa pimpinan OPD di Tulungagung sampai meminjam uang dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan bupati. Asep pun mengakui, KPK belum pernah menangani kasus korupsi dengan modus yang dilakukan oleh Gatut. Sehingga harus dihentikan agar tidak terus terjadi.

”Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan oleh para pejabat OPD untuk disetorkan kepada para bupati. Jadi, ini ada efek bola saljunya,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Sebelum melancarkan aksinya, Gatut memanggil sejumlah kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan. Total ada 2 surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para kepala OPD.

Pertama, surat pernyataan berisi kesediaan mundur dari jabatan dan mundur dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore