Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Januari 2024 | 02.35 WIB

Usai Oknum Guru Tabrak Siswi di Halaman Sekolah, Dinas Pendidikan Larang Pengajar Bawa Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta melarang guru maupun pegawai membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi) - Image

Pemprov DKI Jakarta melarang guru maupun pegawai membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

JawaPos.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang siswi menjadi korban.

Hingga akhirnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan larangan baru mengenai imbauan kepada seluruh guru maupun pegawai untuk tidak membawa kendaraan pribadi di lingkungan sekolah.

Hal ini dilakukan Dinas Pendidikan lantaran sebelumnya, salah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga orang siswi di halaman sekolah pada (11/1).

Salah satu korbannya bahkan mengalami luka yang cukup serius hingga mesti dilarikan kerumah sakit untuk menjalani operasi.

"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan, Senin (21/1/2024).

Purwosusilo meminta larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.

"Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik)," ucapnya.

Purwosusilo mengimbau masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah.

"Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu," tukasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore