Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2023 | 17.04 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api sosialisasikan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang. - Image

Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api sosialisasikan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang.

JawaPos.com–Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Sosialisasi dipimpin Kahumas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko.

Ixfan Hendri Wintoko menyatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang dan perlintasan liar karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan. Sepanjang 2023, terdapat sebanyak 165 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.

”Dari kejadian tersebut, 112 kejadian melibatkan pejalan kaki, 30 motor, 15 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan,” terang Ixfan Hendri Wintoko.

Melalui sosialisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama-sama para remaja yang terdiri atas pemuda dan pemudi pelopor keselamatan yang tergabung dalam komunitas pencinta kereta api berharap, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.

”KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu - rambu serta aturan yang ada, Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” ucap Ixfan Hendri Wintoko.

Dia menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan Hendri Wintoko.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutur Ixfan Hendri Wintoko.

Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.

”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ujar Ixfan Hendri Wintoko.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore