Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 12.00 WIB

Jaksa Tegaskan Kasus Kejahatan Asusila Moon Taeil Eks NCT Sangat Serius dan Minta Hukuman Lebih Berat

Moon Taeil (Dok. Guinness World Record)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Seoul menggelar sidang banding untuk Moon Taeil, mantan anggota grup K-pop NCT.

Dilansir dari laman Korea Joongaang Daily pada Rabu (17/9), Taeil menghadapi tuduhan pemerkosaan berat bersama dua rekannya bermarga Lee dan Hong. Sidang ini menjadi tahap akhir proses banding kasus yang menarik perhatian publik.

Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi ketiga terdakwa. Menurut jaksa, putusan 3,5 tahun pada sidang pertama dianggap terlalu ringan. Jaksa menilai kasus ini sangat serius dan situasinya tergolong buruk.

Taeil menyampaikan permintaan maaf kepada korban selama persidangan. Ia mengakui bahwa kata-kata tidak dapat menghapus rasa sakit yang dialami korban. Taeil hadir di pengadilan mengenakan seragam penjara berwarna oranye-cokelat.

Pengacara Taeil memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengutip pernyataan korban kepada penyidik yang menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum. Permohonan ini diajukan sebagai upaya mengurangi hukuman terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Taeil ditangkap pada Juni tahun lalu. Ia bersama Lee dan Hong diduga memperkosa seorang perempuan asing yang sedang mabuk dan tidak berdaya. Penangkapan dilakukan setelah laporan polisi menyebut korban tidak mampu melawan.

Pada Juli lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil. Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa memperkosa korban secara berurutan. Mereka diperintahkan untuk segera menjalani hukuman setelah putusan dibacakan.

SM Entertainment, agensi Taeil, mengumumkan pemutusan kontrak segera setelah penangkapan. Agensi menilai kasus ini sangat serius dan merusak citra grup NCT. Keputusan tersebut menandai berakhirnya karier Taeil sebagai idola K-pop.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore