Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 18.00 WIB

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Banding di PT DKI Jakarta: Tuhan Tidak Tidur

Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. 

Rabu (5/8), Pengadilan Tinggi Jakarta memulai sidang banding yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.

Berdasar pantauan, Nadiem tiba di Pengadilan Tinggi Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Kepada awak media, dia mengaku masih dalam proses pemulihan pasca operasi.

Namun, tetap hadir secara langsung karena sidang banding merupakan agenda penting dalam proses hukum yang dia jalani.

”Jadi, harapan besar saya sangat jelas. Bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli, yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas,” kata dia.

Menurut Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), ada banyak kejanggalan yang terjadi.

Bahkan, dia menyebut sudah terjadi pelanggaran etik sebagaimana diungkap oleh Komisi Yudisial (KY).

”Saya juga mengapresiasi Komisi Yudisial yang baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa ada ditemukan pelanggaran etika di dalam sidang saya. Dan itu adalah salah satu bukti terkuat bahwa apa yang kami alami itu berbagai pelanggaran etika yang terjadi,” ucap Nadiem.

Pria yang juga dikenal sebagai pendiri platform ojek daring GoJek itu menyatakan bahwa dirinya diseret ke persidangan, ditahan, dan dipenjarakan tanpa satu pun bukti.

Sebab, tidak pernah ada kerugian negara yang ditunjukkan kepada dirinya selama proses penyidikan. Data itu baru muncul setelah dia masuk dalam sel.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore