
Mantan anggota NCT Taeil ajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kasus kekerasan seksual. (Allkpop)
JawaPos.com - Mantan anggota grup idola populer NCT, Moon Taeil, saat ini tengah menghadapi babak baru dalam proses hukumnya.
Setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita asing dalam kondisi mabuk, Taeil resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk meminta keringanan hukuman.
Melansir laman Allkpop, divisi kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul diketahui telah menjadwalkan sidang banding pertama pada Rabu (17/9).
Tidak hanya Taeil, dua terdakwa lainnya yang dikenal dengan nama belakang Lee dan Hong, juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan sebelumnya.
Jaksa penuntut pun melakukan langkah serupa, sehingga kasus ini kembali diperiksa di tingkat yang lebih tinggi.
Sebelumnya, pada 10 Juli, Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin Hakim Lee Hyun Kyung memutuskan hukuman tiga tahun enam bulan penjara untuk ketiganya.
Putusan tersebut disertai penahanan langsung di ruang sidang serta kewajiban mengikuti program rehabilitasi berupa 40 jam pendidikan mengenai kekerasan seksual.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, di antaranya tidak adanya catatan kriminal terdahulu dari para terdakwa, pengakuan mereka atas perbuatan, serta tercapainya kesepakatan dengan korban yang menyatakan tidak ingin melanjutkan tuntutan.
Meski demikian, hakim tetap menilai kejahatan tersebut serius karena menyangkut pelecehan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Dalam pernyataan terakhirnya, Taeil menyampaikan penyesalan mendalam. Ia berkata:
"Saya sangat menyesal telah menyakiti korban dan merasa bersalah atas perbuatan saya. Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa kecewa terhadap saya. Jika diberikan keringanan, saya akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup saya dan berusaha menjadi pribadi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat."
Kasus ini berawal pada Juni tahun lalu ketika Taeil bersama dua rekannya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang turis asing di Itaewon, Distrik Yongsan, Seoul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka bertemu dengan korban di sebuah klub sekitar pukul 2:33 dini hari, minum bersama, lalu membawa korban yang dalam keadaan sangat mabuk dengan taksi ke kediaman salah satu terdakwa.
Di tempat tersebut, ketiganya diduga melakukan tindak kekerasan seksual. Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa setelah kejadian, para terdakwa sempat berdiskusi untuk meninggalkan korban di lokasi berbeda agar jejak tempat kejadian perkara sulit dilacak.
Perbuatan itu masuk dalam kategori aggravated quasi-rape atau pemerkosaan dalam keadaan khusus yang diperberat, sesuai hukum Korea.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
