Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 02.50 WIB

Tanggapannya Justru Memancing Amarah, Oklin Fia Ngaku Akun Instagram itu Bukan Miliknya

Selebgram Oklin Fia - Image

Selebgram Oklin Fia

 
JawaPos.com - Akun Instagram Oklin Fia yaitu @oklinfia69 sempat memberikan tanggapan atas konten video makan es krim di alat kelamin pria yang viral di medis sosial. 
 
Di sana, Oklin Fia meminta netizen tidak perlu mengatur caranya dalam memakan es krim dan dia menolak disebut menistakan agama dengan gaya menatang dan bersikukuh merasa tidak bersalah.Tanggapan Oklin Fia tersebut justru memancing amarah dari sejumlah masyarakat.
 
Terkait hal itu, Oklin Fia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat klarifikasi apapun di media sosial. Dia mengaku akun Instagram itu bukan miliknya. Sebab, akunnya sudah dinonkatifkan.
 
"Perlu saya sampaikan bahwa sejak tanggal 7 Agustus 2023 saya sudah menonaktifkan seluruh sosial media saya, baik itu Instagram maupun TikTok," aku Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
 
"Sehingga apabila ada akun-akun yang mengatasnamakan diri saya atau akun-akun lain yang melakukan provokasi seolah-olah berasal dari diri saya, itu adalah akun-akun yang palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
 
 
Konten video makan es krim di alat kelamin pria telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Oklin Fia meminta maaf ke publik luas terutama kepada mereka yang telah merasa tersakiti. 
 
Selain itu, Oklin Fia juga secara khusus meminta maaf kepada orang tuanya atas kenakalan yang telah dia lakukan. 
 
 
"Saya memohon maaf kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga pendidikan tempat saya menimba ilmu," kata Oklin Fia.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, PB SEMMI membuat laporan polisi kepada Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat atas kontennya memakan es krim di depan alat kelamin laki-laki. Laporan dibuat pada 8 Agustus 2023 setelah tuntutannya Oklin Fia minta maaf tidak ditanggapi. 
 
Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore