Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 15.18 WIB

Selain Oklin Fia, Gurun Arisastra Juga Pernah Laporkan Dinar Candy hingga Hana Hanifah

Selebgram Oklin Fia - Image

Selebgram Oklin Fia

JawaPos.com - Jagat media sosial beberapa waktu belakangan dihebohkan dengan pemberitaan atas ulah Oklin Fia menjilat es krim menggunakan hijab di depan kelamin pria. Masalah tersebut jadi semakin runcing setelah ada pihak yang melaporkan Oklin Fia ke polisi.
 
Salah satu pelapornya adalah Gurun Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. (PB SEMMI) 
 
Gurun dan PB SEMMI membuat laporan polisi terhadap Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 8 Agustus 2023 setelah tuntutannya agar sang selebgram meminta maaf tidak ditanggapi. 
 
 
Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima hanya polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Gurun bersama organisasinya sejatinya bukan kali ini saja melaporkan artis yang dianggap kelewat batas. Sebelumnya, mereka juga pernah melaporkan beberapa artis lain seperti Dinar Candy, Olivian Jensen, dan  Hana Hanifah.
 
Berikut ulasan singkatnya:
 
 
1. Dinar Candy
 
Gurun bersama organisasinya pernah melaporkan artis Dinar Candy yang menggunakan bikini di pinggir jalan raya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Dinar Candy menggunakan bikini sebagai bentuk protesnya lantaran PPKM diperpanjang kala itu.
 
Gurun melaporkan Dinar Candy lantaran perbuatannya dianggap perbuatan asusila dan melawan kepentingan umum. Laporannya diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021. 
 
Dinar Candy dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
 
2. Olivia Jensen
 
Gurun juga pernah memolisikan artis Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat 20 Agustus 2021 silam.
 
Pihak pelapor mengaggap apa yang dilakukan Olivia Jensen telah merendahkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan dengan pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.
 
 
3. Hana Hanifah
 
Gurun tercatat juga melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online. 
 
Hana Hanifah dianggap mempromosikan judi online melalui unggahannya di Instagram pada tanggal 4 Juni 2022.
 
Laporan dibuat pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore