Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 19.57 WIB

Dapat Rekomendasi MUI, Pelapor Minta Oklin Fia yang Jilat Es Krim Dijerat Pornoaksi dan Penodaan Agama

Selebgram Oklin Fia - Image

Selebgram Oklin Fia

JawaPos.com - Konten jilat es krim di depan kemaluan pria yang dibuat selebgram Oklin Fia kini telah berada di ranah hukum. Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra selaku pelapor Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya memberikan bukti tambahan kepada penyidik berupa fatwa sekaligus rekomendasi dari Majelis Ulamat Indonesia (MUI) terkait kasus tersebut.

"Perbuatan Oklin mengarah kepada pornoaksi dan kami diberikan fatwanya oleh MUI. Kami juga sudah serahkan fatwanya kepada penyidik bahwa itu perbuatan haram," kata Gurun Arisastra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Atas rekomendasi fatwa MUI tersebut, pihak pelapor berharap Oklin Fia dijerat dengan pasal pornoaksi dan penodaan agama sekaligus. Di samping pelanggaran transaksi elektronik UU ITE yang lebih dulu dimasukkan saat membuat laporan polisi.

"Kami sangat berharap Oklin Fia ditetapkan dengan pasal penodaan agama dan juga pornoaksi, bukan hanya melanggar kesusilaan. Kenapa penodaan agama? karena di konten tersebut dia menggunakan jilbab," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah resmi melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, PB SEMMI menjerat Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore