Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2024 | 16.23 WIB

Apakah Diperbolehkan Perempuan yang Sedang Haid Melakukan Itikaf di Masjid? Simak Penjelasannya Menurut Hadis dan Fatwa Ulama

Ilustrasi membaca wirid setelah sholat fardhu. (iStockphoto/golfphoto)

 
JawaPos.com - I’tikaf merupakan amalan yang memiliki sejumlah keutamaan. Dalam Fatwa Tarjih disebutkan beberapa syarat I’tikaf, di antaranya: beragama Islam, baligh, dilaksanakan di masjid, niat I’tikaf.
 
Berdasarkan syarat-syarat di atas, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai bahwa perempuan haid boleh melakukan I’tikaf di masjid.
 
Berikut dua alasan mengenai perempuan haid diperbolehkan melakukan itikaf di masjid yang dikutip langsung dari laman Muhammadiyah.or.id. 
 
 
1. Perempuan Diizinkan Masuk Masjid Ketika sedang Haid

Dalam Fatwa Tarjih yang diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid adalah tidak shahih karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui).

Oleh karena itu, hadis tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melarang perempuan yang sedang haid masuk ke masjid.

Menurut pendapat yang lebih tepat, perempuan yang sedang haid boleh masuk ke masjid jika mereka memiliki hajat. Karena dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid,” lalu “Saya sedang haid,” Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” 

Hadis tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid boleh memasuki masjid jika mereka melakukan satu hal: 1) memiliki hajat; dan 2) tidak sampai mengotori masjid Demikian dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh perempuan yang sedang haid untuk dapat masuk ke masjid.

2. Perempuan yang Sedang Haid Dapat Membaca Al-Qur'an

Menurut Fatwa Tarjih, membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanya dilarang karena alasan moral dan etika serta sebagai cara untuk memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ada Hadis yang dapat digunakan sebagai hujjah atau dasar hukum. 

Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar dapat membaca al-Qur’an, dengan kalimat, “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal” (HR. Muslim). Berdasarkan hadis ini, orang yang berhadas besar dapat berzikir menyebut nama Allah. Membaca al-Qur’an juga dapat disamakan dengan berzikir menyebut nama Allah.

Berdasarkan dua penjelasan di atas, perempuan haid diperbolehkan melakukan amalan I’tikaf, yang biasanya terdiri dari berdiam diri di masjid sambil membaca Al Quran. Namun, mereka tidak diperkenankan untuk berpuasa.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore