Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 03.50 WIB

Ada 7 Hal yang Membatalkan Itikaf pada Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Simak Penjelasannya

ILUSTRASI. I’tikaf sangat dianjurkan di sepuluh terakhir Ramadhan untuk mencapai malam Lailatul Qadar. (Freepik)

JawaPos.com - Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan menjadi waktu yang sangat dinantikan karena turunnya malam Lailatul Qadar. Melalui teladan perilakunya, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya mengisi sepertiga akhir bulan suci ini dengan beribadah, termasuk melakukan itikaf.

Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat khusus, dianjurkan terutama selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebab, waktu-waktu tersebut lebih potensial untuk mencapai malam Lailatul Qadar. Sebuah hadits menjelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ   الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 

Artinya, “Dari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi saw melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari).

Penting untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan itikaf agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan sesuai aturan syariat. Terdapat tujuh hal yang dapat menyebabkan pembatalan i'tikaf.

Dilansir dari NU Online, berikut tujuh hal yang bisa membatalkan Itikaf di bulan Ramadhan:

  1. Gila

Gila dapat membatalkan itikaf. Namun, kegilaannya disebabkan oleh kelalaian pelaku seperti minum obat tertentu dengan sengaja. Itikaf tetap sah jika tidak teledor, selama tidak dikeluarkan dari masjid. Jika sembuh dalam waktu yang tidak terlalu lama, dia bisa melanjutkan i'tikaf tanpa perlu mengulangi niat.

  1. Pingsan

Pingsan yang dapat membatalkan itikaf adalah jika terjadi kelalaian oleh pelaku, misalnya mengonsumsi obat tertentu. Sebagaimana seseorang gila, itikaf tidak akan batal kecuali ada keteledoran. Setelah sadar, itikaf dapat dilanjutkan kembali.

  1. Mabuk

Itikaf akan batal jika seseorang mabuk, seperti gila atau pingsan, pembatalan terjadi hanya jika ada kelalaian atau sengaja. Namun, jika mabuk terjadi tanpa sengaja, seperti mengonsumsi makanan tanpa tahu memabukkan, maka itikaf tidak akan batal.

  1. Murtad

Murtad bisa membatalkan itikaf. Orang bisa keluar dari Islam jika melakukan hal yang melecehkan, menentang dan mengingkari menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain-lain.

  1. Bersetubuh

Melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dapat menyebabkan pembatalan itikaf, meskipun kejadian semacam ini jarang terjadi.

  1. Bersentuhan kulit dengan adanya syahwat

Sentuhan kulit dengan lawan jenis yang memicu gairah seksual hingga terjadi ejakulasi sperma dapat membatalkan itikaf. Ini dianalogikan dengan orang yang sedang berpuasa.

  1. Keluar dari masjid tanpa ada kepentingan

Meninggalkan masjid tanpa alasan yang penting atau udzur dapat membatalkan itikaf. Contoh keperluan mendesak seperti wudhu, buang air, makan, atau minum yang tidak dapat dilakukan di dalam masjid.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore