ILUSTRASI. I’tikaf sangat dianjurkan di sepuluh terakhir Ramadhan untuk mencapai malam Lailatul Qadar. (Freepik)
JawaPos.com - Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan menjadi waktu yang sangat dinantikan karena turunnya malam Lailatul Qadar. Melalui teladan perilakunya, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya mengisi sepertiga akhir bulan suci ini dengan beribadah, termasuk melakukan itikaf.
Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat khusus, dianjurkan terutama selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebab, waktu-waktu tersebut lebih potensial untuk mencapai malam Lailatul Qadar. Sebuah hadits menjelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya, “Dari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi saw melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari).
Penting untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan itikaf agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan sesuai aturan syariat. Terdapat tujuh hal yang dapat menyebabkan pembatalan i'tikaf.
Dilansir dari NU Online, berikut tujuh hal yang bisa membatalkan Itikaf di bulan Ramadhan:
Gila dapat membatalkan itikaf. Namun, kegilaannya disebabkan oleh kelalaian pelaku seperti minum obat tertentu dengan sengaja. Itikaf tetap sah jika tidak teledor, selama tidak dikeluarkan dari masjid. Jika sembuh dalam waktu yang tidak terlalu lama, dia bisa melanjutkan i'tikaf tanpa perlu mengulangi niat.
Pingsan yang dapat membatalkan itikaf adalah jika terjadi kelalaian oleh pelaku, misalnya mengonsumsi obat tertentu. Sebagaimana seseorang gila, itikaf tidak akan batal kecuali ada keteledoran. Setelah sadar, itikaf dapat dilanjutkan kembali.
Itikaf akan batal jika seseorang mabuk, seperti gila atau pingsan, pembatalan terjadi hanya jika ada kelalaian atau sengaja. Namun, jika mabuk terjadi tanpa sengaja, seperti mengonsumsi makanan tanpa tahu memabukkan, maka itikaf tidak akan batal.
Murtad bisa membatalkan itikaf. Orang bisa keluar dari Islam jika melakukan hal yang melecehkan, menentang dan mengingkari menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain-lain.
Melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dapat menyebabkan pembatalan itikaf, meskipun kejadian semacam ini jarang terjadi.
Sentuhan kulit dengan lawan jenis yang memicu gairah seksual hingga terjadi ejakulasi sperma dapat membatalkan itikaf. Ini dianalogikan dengan orang yang sedang berpuasa.
Meninggalkan masjid tanpa alasan yang penting atau udzur dapat membatalkan itikaf. Contoh keperluan mendesak seperti wudhu, buang air, makan, atau minum yang tidak dapat dilakukan di dalam masjid.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
