ILUSTRASI. I’tikaf sangat dianjurkan di sepuluh terakhir Ramadhan untuk mencapai malam Lailatul Qadar. (Freepik)
JawaPos.com - Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan menjadi waktu yang sangat dinantikan karena turunnya malam Lailatul Qadar. Melalui teladan perilakunya, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya mengisi sepertiga akhir bulan suci ini dengan beribadah, termasuk melakukan itikaf.
Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat khusus, dianjurkan terutama selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebab, waktu-waktu tersebut lebih potensial untuk mencapai malam Lailatul Qadar. Sebuah hadits menjelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya, “Dari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi saw melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari).
Penting untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan itikaf agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan sesuai aturan syariat. Terdapat tujuh hal yang dapat menyebabkan pembatalan i'tikaf.
Dilansir dari NU Online, berikut tujuh hal yang bisa membatalkan Itikaf di bulan Ramadhan:
Gila dapat membatalkan itikaf. Namun, kegilaannya disebabkan oleh kelalaian pelaku seperti minum obat tertentu dengan sengaja. Itikaf tetap sah jika tidak teledor, selama tidak dikeluarkan dari masjid. Jika sembuh dalam waktu yang tidak terlalu lama, dia bisa melanjutkan i'tikaf tanpa perlu mengulangi niat.
Pingsan yang dapat membatalkan itikaf adalah jika terjadi kelalaian oleh pelaku, misalnya mengonsumsi obat tertentu. Sebagaimana seseorang gila, itikaf tidak akan batal kecuali ada keteledoran. Setelah sadar, itikaf dapat dilanjutkan kembali.
Itikaf akan batal jika seseorang mabuk, seperti gila atau pingsan, pembatalan terjadi hanya jika ada kelalaian atau sengaja. Namun, jika mabuk terjadi tanpa sengaja, seperti mengonsumsi makanan tanpa tahu memabukkan, maka itikaf tidak akan batal.
Murtad bisa membatalkan itikaf. Orang bisa keluar dari Islam jika melakukan hal yang melecehkan, menentang dan mengingkari menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain-lain.
Melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dapat menyebabkan pembatalan itikaf, meskipun kejadian semacam ini jarang terjadi.
Sentuhan kulit dengan lawan jenis yang memicu gairah seksual hingga terjadi ejakulasi sperma dapat membatalkan itikaf. Ini dianalogikan dengan orang yang sedang berpuasa.
Meninggalkan masjid tanpa alasan yang penting atau udzur dapat membatalkan itikaf. Contoh keperluan mendesak seperti wudhu, buang air, makan, atau minum yang tidak dapat dilakukan di dalam masjid.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
